Jakarta – Ramai diberitakan di media sosial prahara rebutan hak merek Citayam Fashion Week (CFW) yang dilakukan oleh artis Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho. Pasalnya, masyarakat menganggap CFW ini ialah aktivitas publik.
Langkah yang diambil Baim Wong beserta istrinya, Paula Verhoeven ini menuai polemik hingga tanggapan negatif dari para netizen. Salah satu alasannya ialah aktivitas ini pada awalnya diinisiasi oleh anak-anak Sudiman, Citayam, Bojong Gede, dan Depok (SCBD) dan dilaksanakan secara bebas, tanpa adanya naungan dari pihak manapun serta tidak untuk dikomersialisasikan.
Menanggapi persoalan ini, Advokat dan Konsultan HKI, Donny A. Sheyoputra mengatakan, masyarakat bisa sedikit lebih tenang lantaran permohonan pendaftaran merek CFW sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) ini belum tentu disetujui oleh pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
“Siapapun kan boleh mengajukan permohonan pendaftaran. Tapi kan belum tentu disetujui,” ujar Donny, Senin (25/07/2022).
Selain itu, permohonan tersebut pun tidak langsung terdaftar. Dalam jangka waktu dua bulan pertama ini, Donny mengatakan, dibuka waktu bagi siapapun pihak ketiga yang mau mengajukan oposisi atau keberatan dari pendaftaran merek ini.
“Itu tidak langsung terdaftar. Ada proses masa pengumuman selama 2 bulan. Setiap pihak ketiga boleh mengajukan oposisi atau keberatan terhadap pengajuan permohonan merek atau sanggahan,” tuturnya.
Lebih lanjut, setelah dua bulan berlalu dan tidak ada yang mengajukan keberatannya, tahap selanjutnya permohonan ini akan masuk pemeriksaan substantif.
“Dicek mereknya sudah ada yang punya atau belum dan apakah masih berlaku atau tidak, melakukan perbandingan visual, fonetik atau suara, dan lain sebagainya. Akan dilakukan pengecekan juga apakah sudah ada merek yang serupa di kode kelas barang atau jasa yang sama,” ujar Donny.
Dari proses panjang yang bisa memakan waktu 12 bulan inilah, nantinya akan terlihat apakah permohonan ini bisa diterima atau tidak. Untuk lebih detailnya menyangkut peraturan, syarat, dan hal-hal yang memungkinkan menyebabkan ditolaknya permohonan pendaftaran merek ini tercantum dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dengan kata lain, Donny menegaskan masih ada waktu apabila ada orang yang mau mengajukan keberatannya secara hukum. Pun pengajuan permohonan ini belum pasti akan diterima dari awal pendaftaran seperti masa sekarang ini.
Di luar polemik perebutan hak merek oleh pihak luar ini yakni para influencer, menurut Donny sendiri, akan lebih baik jika pemerintah memfasilitasi para anak-anak Sudiman, Citayam, Bojong Gede, dan Depok (SCBD) agar mampu mendaftarkan merek ini apabila memang CFW ini mau dijadikan sebuah merek. Donny berharap, hal ini dapat membantu para anak tersebut untuk tetap berkreasi sesuai dengan apa yang mereka inginkan.
“Pemerintah memfasilitasi pendaftaran merek untuk mereka. Kan ada seperti program UMKM misalnya. Kalau bisa pemerintah menggratiskan dan menanggung biayanya agar adik-adik ini bisa daftarkan merek karena mereka yang menggagas, sehingga mereka bisa terus berkreasi,” tutur Donny.
Sebagai tambahan informasi, tidak hanya Baim Wong influencer yang berupaya mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham. Sehari setelahnya, Indigo Aditya Nugroho juga turut serta mendaftarkan nama tersebut. Keduanya sama-sama mengincar nama tersebut sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) di kode kelas 41.