I Wayan Agus Suartama alias Agus (22), terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, menghadapi ancaman hukuman berat. Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/1/2025), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Agus dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. JPU Dina Kurniawati menyebut Agus Buntung didakwa melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain hukuman penjara, Agus juga menghadapi denda sebesar Rp300 juta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung tanpa adanya pengajuan eksepsi atau keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa. Baca juga: Agus Disabilitas Ajukan Pengalihan Status Penahanan Jadi Tahanan Rumah “Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025). Hari ini pembacaan dakwaan saja,” ujar Dina, Kamis (16/1/2025).
Kuasa hukum Agus, Ainuddin, menjelaskan bahwa pihaknya memilih langsung melanjutkan ke agenda pembuktian. “Apa yang didakwakan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Sehingga kami arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya,” kata Ainuddin. Tak puas dengan fasilitas lapas Selain menghadapi ancaman hukuman berat, Agus Buntung mengungkapkan ketidakpuasannya terkait fasilitas yang dijanjikan untuk penyandang disabilitas. Saat tiba di PN Mataram, Agus menyebut fasilitas tersebut belum terpenuhi. “Sebelumnya ada pemberitaan tentang pendampingan di lapas, tapi saya menyebut itu bohong. Hak-hak yang harus dipenuhi belum terealisasi,” kata Agus. Agus telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, sejak Kamis (9/1/2025).
Penasihat hukumnya, Donny A. Sheyoputra, menambahkan bahwa Agus mengalami bullying dan ancaman selama berada di tahanan. “Agus merasa tidak nyaman karena ada semacam bullying terhadap dia, bahkan ada ancaman juga,” ujar Donny selepas sidang. Untuk mengatasi kondisi tersebut, tim kuasa hukum Agus telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar status penahanan kliennya dialihkan menjadi tahanan rumah. “Agus pada prinsipnya tidak keberatan ditahan, tetapi ia meminta pengalihan ke tahanan rumah supaya ibunya bisa merawatnya sesuai kebutuhan khususnya,” ungkap Donny. Agus berjanji untuk bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan. Selama penahanan, ia ditempatkan di sel bersama 14 tahanan lainnya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (23/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. Agus, yang didampingi tujuh dari total 19 pengacaranya pada sidang perdana, berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum dengan baik.