Agus Sangkal Keterangan Korban di Persidangan, Kuasa Hukum Akan Masukkan dalam Pledoi

24 January 2025

Sidang perkara pelecehan seksual fisik dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (23/1).

Kali ini, agendanya pemeriksaan sejumlah saksi dari kalangan korban.
Para saksi dihadirkan di ruang terpisah dengan terdakwa.

“Info dari jaksa empat sampai lima orang saksi yang hadir hari ini (kemarin). Termasuk saksi dari pelapor inisial MA,” kata penasihat hukum terdakwa Agus Buntung, Dr Ainuddin kepada wartawan saat jeda sidang.
Dia menjelaskan, antara saksi dan korban tidak ditempatkan di satu ruangan yang sama.
Saksi korban ditempatkan di ruang yang berbeda dengan terdakwa Agus.

Setelah mendengarkan sejumlah keterangan dan jawaban atas pertanyaan dari jaksa penunutut umum (JPU) dan hakim, baru terdakwa Agus diberikan kesempatan menanggapi.
“Ada beberapa hal yang disangkal Agus, itu akan dimasukkan ke pleidoi kami. Tentunya kami juga memiliki pendapat yang berbeda dengan hakim dan JPU,” jelas Ainuddin.
Terkait beberapa hal yang disangkal Agus, dia mengaku tidak bisa mengungkapkannya kepada publik. Karena hal tersebut berkaitan dengan tindak asusila.
“Kurang lebih ada enam atau tujuh poin keterangan korban yang disangkal Agus. Misalnya ada perkataan yang menurut Agus tidak pernah disampaikan seperti itu,” timpal penasihat hukum Agus lainnya, Donny A. Sheyoputra.

Meski tidak dihadapkan secara tidak langsung dengan korban, Agus dikatakan cukup tenang selama persidangan berlangsung.
Begitu juga dengan para saksi korban.
Tidak ada ketegangan atau insiden yang terjadi mengingat mereka ditempatkan di ruangan yang berbeda di Pengadilan Negeri Mataram.

Namun persidangan dihubungkan melalui layar video.
Saksi korban menyampaikan semua hal yang ditanyakan JPU maupun majelis hakim.

Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi apa yang disampaikan para saksi.
Hal-hal yang disampaikan saksi dan disangkal Agus nantinya akan menjadi bahan untuk pleidoi.
Terkait permintaan kuasa hukum Agus mengenai pengalihan status penahanannya belum disetujui majelis hakim PN Mataram.
Sementara, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra menyebut ada lima saksi yang dihadirkan. Namun dari lima yang hadir, hanya tiga yang diperiksa.

“Dua orang ditunda. Sidang akan dilanjutkan Hari Senin tanggal 3 Februari,” jelas Efrien.

Terkait apa saja yang disampaikan saksi dalam persidangan, Efrien menegaskan semua tertutup.
“Tidak boleh disampaikan ke publik karena menyangkut perbuatan asusila,” ujarnya.

Source: https://lombokpost.jawapos.com/hukrim/1505564909/agus-sangkal-keterangan-korban-di-persidangan-kuasa-hukum-akan-masukkan-dalam-pledoi

Read More

menu