Agus Sangkal Tujuh Poin Keterangan Saksi di Persidangan

24 January 2025

Mataram (Suara NTB) – Sidang lanjutan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartamayasa (IWAS) atau Agus, digelar pada Kamis, 23 Januari 2025. Pada sidang kedua ini, jaksa menghadirkan lima saksi korban, termasuk saksi utama, yaitu pelapor yang berinisial MA.

Tim penasihat hukum Agus, Donny A. Sheyoputra, menyatakan bahwa Agus membantah beberapa kesaksian yang disampaikan oleh saksi, termasuk yang terkait dengan interaksi komunikasi. Terdapat pula perbedaan pendapat mengenai isu kesusilaan, yang tidak dijelaskan lebih lanjut karena alasan kode etik.
“Ada beberapa hal yang disangkal, seperti interaksi komunikasi yang menurut terdakwa tidak terjadi seperti yang dikatakan saksi korban. Kemudian, soal kesusilaan, ada perbedaan versi antara terdakwa dan saksi,” ujar Donny A. Sheyoputra kepada Suara NTB, Kamis, 23 Januari 2025.
Proses persidangan berlangsung lama karena pertanyaan yang diajukan majelis hakim sangat rinci dan kronologis untuk menggali fakta kejadian. Terbukti, hingga pukul 13.00 Wita, baru satu saksi yang selesai dimintai keterangan, yaitu saksi utama atau pelapor.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim melanjutkan diskusi dengan hakim anggota, jaksa penuntut umum (JPU), dan tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum Agus, Ainudin, menjelaskan bahwa beberapa poin yang disangkal oleh Agus akan dimasukkan dalam pledoi yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya. “Poin-poin yang disangkal akan kami masukkan dalam pledoi untuk membela Agus di persidangan selanjutnya,” katanya.

Menurutnya, perbedaan pendapat antara saksi dan terdakwa adalah hal yang wajar dalam proses hukum. Oleh karena itu, perbedaan kesaksian tersebut akan dipelajari dan digunakan sebagai acuan dalam pembelaan.
Penyusunan pledoi akan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan dan alat bukti yang ada. “Secara yuridis, fakta hukum dan alat bukti yang ada akan menjadi dasar dalam penyusunan pledoi kami,” ujarnya.
Sidang hari ini dijadwalkan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Namun, menurut tim penasihat hukum korban, salah satu saksi harus meninggalkan persidangan pada pukul 14.00 WITA karena keterbatasan waktu.

Jika pemeriksaan saksi korban tidak dapat selesai sesuai jadwal, maka saksi pengganti yang bukan saksi korban akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Apabila hal tersebut tidak memungkinkan, sidang kemungkinan besar akan ditunda dan dijadwalkan ulang pada persidangan berikutnya.
“Saksi korban yang harus meninggalkan pengadilan pada pukul 14.00 WITA. Jika pemeriksaan tidak selesai, saksi pengganti yang bukan saksi korban akan dipanggil. Jika tidak memungkinkan, sidang mungkin akan ditunda dan dijadwalkan ulang,” pungkasnya. (era)

Source: https://suarantb.com/2025/01/24/agus-sangkal-tujuh-poin-keterangan-saksi-di-persidangan/

Read More

menu