Jakarta -Tindak para influencer yang berupaya mendaftarkan tren Citayam Fashion Week (CFW) sebagai merek bikin netizen heboh. Pasalnya, aktivitas ini pada awalnya diinisiasi oleh anak-anak Sudiman, Citayam, Bojong Gede, dan Depok (SCBD).
Salah satu influencer tersebut ialah Baim Wong. Melalui perusahaannya, PT Tiger Wong Entertainment, ia mendaftarkan nama tersebut ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham. Sehari setelahnya, Indigo Aditya Nugroho juga turut serta mendaftarkan nama tersebut. Keduanya sama-sama mengincar nama tersebut sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) di kode kelas 41.
Lantas, apa saja yang akan diperoleh para influencer ini setelah berhasil mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW) menjadi sebuah merek dagang?
Advokat dan Konsultan HKI, Donny A. Sheyoputra menjelaskan pendaftaran merek merupakan hal yang penting dan sangat erat kaitannya dengan nilai ekonomi. Siapapun yang berhasil mendaftarkan suatu merek berhak untuk mendapat hak eksklusifitas atas merek tersebut.
“Biasanya tujuannya untuk mendapatkan hak eksklusif suatu merek. Hanya dia yang bisa gunakan dan bisa melarang orang lain untuk menggunakan nama tersebut, baik sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya (mirip),” kata Donny kepada detikcom, Senin (25/07/2022).
Dengan kata lain, Donny menambahkan, barang siapa yang berniat untuk menggunakan nama tersebut, baik nama yang persis maupun serupa, dan berada pada kelas jasa dan barang yang sama, perlu memperoleh izin dari sang pendaftar atau pemilik legal nama itu.
“Ada muatan kepentingan ekonomis. Orang harus minta izin ke dia, salah satunya itu yang dikenal dengan franchise atau perjanjian waralaba. Mekanisme royaltinya seperti apa dan bagaimana itu tergantung perjanjian para pihak,” ujar Donny.
Donny menegaskan, hak eksklusif ini pun berlaku untuk diri sendiri atau pihak yang mendaftarkan merek tersebut. Pun menurutnya, salah satu alasan pendaftaran ini dilakukan ialah untuk memperoleh atau memperbanyak aset.
Di sisi lain, Donny mengatakan proses pengajuan pendaftaran nama merek CFW ini akan memakan waktu yang sangat panjang, bahkan bisa lebih dari 12 bulan. Selama itu, akan dilakukan berbagai prosedur dalam memastikan apakah pendaftaran merek ini dengan kode kelas barang atau jasa tersebut bisa dilakukan. Pun selama dua bulan awal ini, tambahnya, dibuka waktu bagi siapapun pihak ketiga yang mau mengajukan oposisi atau keberatan dari pendaftaran merek ini.
“Setiap pihak ketiga boleh mengajukan oposisi atau keberatan terhadap pengajuan permohonan merek atau sanggahan. Setelah dua bulan berlalu dan tidak ada yang mengajukan, akan masuk pemeriksaan substantif. Dicek mereknya sudah ada yang punya atau belum dan apakah masih berlaku atau tidak,” ujar Donny.
Sebagai tambahan informasi, para influencer terkait mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) pada kode kelas 41, yakni kode kelas barang atau jasa yang meliputi pemilihan kontes (hiburan) expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, hiburan dalam sifat peragaan busana, dan lain sebagainya.