progresifjaya.id, JAKARTA – Setelah melalui serangkaian persidangan, tim kuasa hukum PT. Raena Ruma Indonesia (PT. RRI) termohon PKPU sampai pada kesimpulan.
Hingga saat ini PT. Commit Trans Angkasa (PT. CTA) pemohon PKPU belum dapat membuktikan bahwa termohon PKPU memiliki hutang kepada pemohon PKPU yang sudah jatuh tempo.
Oleh karena seharusnya majelis hakim mempertimbangkan untuk tidak dapat menerima atau menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon PKPU.
Demikian dikatakan Donny A. Sheyoputra, SH, LLM.
Menurut Donny, dari bukti- bukti yang diajukan pada persidangan terakhir yang dihadiri juga saksi dari pemohon PKPU jelas menyatakan dan menyaksikan sendiri bahwa tagihan-tagihan invoice yang pernah dijadikan bukti oleh pemohon PKPU ditujukan kepada pihak Raena R.U PTE LTD yang berkedudukan di Singapura.
Hal itu seperti yang disaksikan dan dikonfirmasi dalam persidangan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum termohon PKPU, awak media dan pengujung sidang bahwa tagihan invoice tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo atau tanggal jatuh waktu.
“Dengan demikian tidak ada dasar untuk mengatakan bahwa ada hutang yang belum di bayar atau tidak terbayar sebagaimana yang dinyatakan pemohon PKPU dalam permohonannya,” kata Donny A. Sheyoputra, koordinator tim kuasa hukum termohon PKPU.
Donny juga mengatakan, pada persidangan agenda pembuktian yang lalu, sudah dinyatakan oleh bahwa yang menjadi masalah kalau PT. RRI termohon PKPU, tidak menerima invoice yang dibayarkan sebagian oleh Raena R.U PTE LTD yang berada Singapura.
Dan itu seharusnya dapat dibuktikan atau dipahami mengapa tidak dibayar sepenuhnya atau dibayar sebagian oleh Raena di Singapura, karena kemungkinan ada barang yang rusak atau hilang yang merupakan tanggung jawab pemohon PKPU, dan itu dipotong kan langsung oleh Raena di Singapura.
Dan kalau ini memang mau dibuktikan berarti syarat PKPU sudah tidak lagi dipenuhi karena sudah tidak sederhana, syaratnyakan harus sederhana, ini kan sudah tidak lagi sederhana harus membuktikan yang macam-macam dulu.
“Ini juga menjadi salah satu dasar kenapa termohon PKPU mohon kepada majelis hakim agar menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon PKPU, ” ujar Donny, di PN Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum termohon PKPU yang terdiri : Donny A Sheyoputra, SH, LL.M, Yanto Jaya, SH dan Fathan Tamam, SH, MH, berharap kepada majelis hakim yang diketuai Betsji Siake Manoe, SH. MH, yang beranggotakan Dewa Ketut Kartana, SH. M. Hum dan Bakri, SH. M.Hum., agar memutua dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dengan melihat permasalahan sebenarnya yang terjadi, karena tidak ada hutang dalam bentuk apapun, dengan cara apapun antara termohon PKPU dengan pemohon PKPU.
“Termohon PKPU tidak pernah memijam uang dan tidak pernah menerima invoice dari pemohon PKPU, selama ini invoice ditujukan ke pihak Raena di Singapura dan yang bayar juga pihak Raena di Singapura,” katanya kepada awak media. (AT)