progresifjaya.id, BEKASI – Terdakwa Kamaludin, patut diduga telah menjual aki palsu merek Halle milik perusahaan swasta di Jakarta. Produk Aki (baterai kering) merek Halle yang digunakan untuk membangkitkan energi YPS artikraptet power suplay milik PT. Internasional Battery (PT. IB) tersebut, oleh terdakwa dipalsukan dengan mengunakan merek Halle dan memperjualkannya.
“Perbuatan terdakwa yang menjual aki palsu dengan mengunakan merek Halle tersebut, oleh klien saya, melalui saya dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” demikian dikatakan Donny Alamsyah Sheyputra, selaku Pelapor yang mewakili PT. Deltasindo pemilik merek Halle.
Donny A.S, SH kepada awak media juga mengatakan, atas laporan adanya dugaan penjualan aki palsu yang dilakukan terdakwa, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan ditemukan ada barang bukti (BB) dan juga bukti transfer ke rekening isteri Terdakwa Kamaludin yang bernama Sopiah.
Donny juga menjelaskan, pada waktu itu, penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai, menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Namun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, hingga kami memutuskan untuk melanjutkan ke pengadilan, dan saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dengan agenda memeriksa keterangan saksi-saksi,” ujar Donny, yang juga selaku kuasa hukum PT. Deltasindo
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satriya Sukmana, SH., awal perkara terjadi sekitar tahun 2021. Ketika itu atas sepengetahuan terdakwa selaku Direktur CV. Sukses Mandiri Jaya (CV. SMJ) menyuruh saksi Elis untuk melakukan pembelian baterai kering merek Halle, capacity 12Y 7AH type RHI 28-12FR di PT. Deltasindo, yang diproduksi di alamat Jalan Manyar Mertoarjo X Nomor: 35, Surabaya, Jawa Timur.
CV SMJ membeli 1 (satu) buah baterai kering merek Halle dari PT. IB seharga Rp. 200.000. Sedangkan CV SMJ menjual 1 (satu) buah baterai kering merek Halle diduga palsu melalui tokopedia kepada konsumen Rp. 230.000.
CV SMJ yang telah menjual sebanyak 30 baterai kering merek Halle yang diduga palsu tersebut telah maraup keuntungan Rp. 900.000. Dan digunakan Terdakwa untuk membeli barang-barang serta memberi upah kepada saksi Elis yang bekerja kepada Terdakwa.
Atas dugaan perbuatan mejual aki (baterai kering) merek Halle palsu, terdakwa Kamaludin dijerat pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografia.
Sidang yang digelar seminggu sekali tiap hari Selasa di PN Bekasi, masih bergulir dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi. (AT)