Donny Alamsyah (WAMI) Setuju Bahwa Produser Berhak Menuntut

20 October 2015

Menurut pandangan Donny Alamsyah Sheyoputra, Direktur WAMI, periode 2013 hingga sekarang, terkait materi pertanyaan selama persidangan, ia berpendapat bahwa hakim memahami masalah perbedaan antara performing dan mechanical rights.

“Demikian juga dengan pihak kuasa hukum terdakwa dalam hal ini, sangat memahami,” ungkap Donny Alamsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (19/10/2015).

Menurut Donny, dalam hal ini produser berhak menuntut karena pada waktu itu telah diatur mengenai hak terkait. Alasannya, karena produser memiliki hak terkait atas suatu ciptaan. Hak ciptanya dimiliki oleh komposer, sedangkan hak terkaitnya dimiliki oleh produser rekaman.

Dengan adanya undang-undang hak cipta yang baru nanti, maka hak terkait ini akan diberikan kepada LMK khusus seperti SELMI.

“Tapi dulu ketika Selmi belum dibentuk, maka secara individual, Nagaswara memiliki hak terkaitnya dan berhak menuntut pihak manapun yang menggunakan hak terkait tersebut untuk membayar royalti,” tegasnya

Source: https://nagaswara.co.id/berita/detail/9650/donny-alamsyah–wami–setuju-bahwa-produser-berhak-menuntut?sfnsn=wiwspwa

Read More

menu