Dua orang saksi hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, Senin (3/2).
Dua saksi adalah rekan korban pelecehan seksual.
“Hakim memeriksa dua rekan korban pelecehan seksual dalam kapasitas sebagai saksi. Inisial mereka A dan Y,” jelas Humas Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya usai persidangan terdakwa Agus yang berlangsung secara tertutup.
Materi persidangan tidak terlepas dari berita acara pemeriksaan yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi menurutnya, memberikan keterangan di sidang sesuai dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan ke penyidik Polda NTB.
Dalam persidangan, terdakwa Agus juga didampingi tim penasihat hukum, dan Dinas Sosial. Sementara saksi didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Tim Penasihat Hukum Agus Buntung, Dr Ainuddin mengatakan, kedua saksi memberikan keterangan mulai dari kesaksian melihat korban bertemu dengan terdakwa di Taman Udayana, Kota Mataram, sampai berpindah ke tempat penginapan. Hanya saja, dia menyebut banyak keterangan saksi yang tidak sinkron.
“Jadi saksi hanya menceritakan pertemuannya di Islamic Center. Setelah itu, ada keterangan yang berbeda antara saksi satu dan kedua masalah waktu. Kedua, mereka lebih lebih banyak menjawab tidak tahu,” bebernya.
Kemudian terkait rekonstruksi awal yang dilakukan Polda NTB, kedua saksi mengatakan tidak bertemu aparat kepolisian.
Ditambah, Agus Buntung merespons dengan mengaku ketika bertemu dengan saksi, ada dorongan fisik oleh saksi kedua.
“Banyak perbedaan keterangan saksi pertama dan kedua. Ada yang bilang datang ke home stay, tetapi tidak ketemu. Kemudian ada yang mengatakan tidak tahu jalan menuju homestay,” paparnya.
Selanjutnya, Agus mengaku ada dorongan fisik, namun saksi mengatakan tidak ada dorongan. Hal ini yang sempat membuat perbedaan keterangan.
Ainuddin juga menyebut, saksi tidak melihat kejadian tindak pidana secara langsung, baik melihat ataupun mendengar.
“Secara hukum, ini namanya ‘Testimonium de Auditu’, kedua saksi ini memberikan keterangan tidak sinkron dan bertolak belakang sama sekali,” ucap Ainuddin.