Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS), pria difabel tanpa tangan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/2/2025). Agenda persidangan kali ini masih mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan, Agus hadir mengenakan kemeja hijau dan celana panjang hitam. Pria tunadaksa itu tampak lebih santai dan beberapa kali tersenyum kepada awak media sebelum memasuki ruang sidang.
Ia juga sempat berbincang dengan penasihat hukumnya mengenai pengalamannya selama perjalanan menuju pengadilan.
“Tadi lebih pelan, tidak ngebut. Kalau sebelumnya ngebut, ingin muntah,” ungkap Agus mengenai perjalanan menumpang mobil tahanan Kejari Mataram dari lapas menuju pengadilan.
Sementara itu, Anggota Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Yan Mangandar, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) memanggil empat orang saksi dalam sidang kali ini. Namun, hanya dua orang yang mengonfirmasi kehadiran.
“Dua orang ini merupakan saksi yang berada di tempat Islamic Center yang menjemput korban dan satu saksi korban,” ujar Yan.
Yan menjelaskan bahwa dua saksi lainnya tidak hadir karena kondisi kesehatan yang belum pulih.
“Beberapa hari yang lalu sempat drop (sakit), kemudian sehat sebentar, namun tadi malam kembali drop,” imbuhnya.
Yan menambahkan korban tidak dihadirkan dalam sidang pembuktian kedua ini karena telah memberikan keterangan pada sidang sebelumnya. Total, ada 16 saksi yang akan diperiksa dalam persidangan, dan hingga saat ini, tiga saksi telah memberikan kesaksian.
“Untuk saksi ahli nanti akan diperiksa terakhir, mungkin di akhir-akhir setelah semua saksi korban diperiksa,” bebernya.