Dua Saksi Kasus Agus Difabel Beri Kesaksian Berbeda di Persidangan

3 February 2025

Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/2/2025). Sidang menghadirkan dua saksi yang merupakan rekan korban.
Keduanya memberikan kesaksian terkait pertemuan korban dengan Agus di Taman Udayana hingga berpindah ke penginapan.

“Hanya menceritakan tentang pertemuannya yang ada di IC (Islamic Center), dan kemudian di sana tidak banyak obrolan,” kata Koordinator Penasihat Hukum Agus, Aenuddin, kepada awak media seusai persidangan.

Aenuddin menilai terdapat perbedaan dalam keterangan kedua saksi di hadapan majelis hakim. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saksi pertama menyatakan melihat korban bertemu dengan Agus di Taman Udayana sebelum berpindah ke Islamic Center. Namun, saksi kedua mengaku tidak mengetahui banyak hal terkait peristiwa tersebut.

“Jadi kami minta konsistensi saksi, karena ini penting untuk menggali semua peristiwa yang terjadi demi mendapatkan keadilan,” ujarnya

Selain itu, Aenuddin juga menyoroti perbedaan keterangan kedua saksi terkait olah tempat kejadian perkara (TKP). Saksi pertama mengaku datang ke homestay tetapi tidak bertemu dengan polisi karena terlambat. Sementara itu, saksi kedua mengatakan datang ke homestay yang berbeda karena salah alamat.

“Saksi pertama menyebut dirinya yang mengendarai motor, tetapi saat ditanya merek motornya, keterangannya berbeda-beda,” tambahnya.

Aenuddin menjelaskan, dalam hukum, kesaksian kedua saksi ini disebut testimonium de auditu, yaitu kesaksian tidak langsung atau didapatkan dari orang lain.

“Kedua saksi ini memberikan keterangan yang tidak sinkron dan bertolak belakang sama sekali,” tegasnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Mohammad Sandi Iramaya, mengatakan hakim memeriksa dua rekan korban dalam kapasitas sebagai saksi. Mereka didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Untuk sidang hari ini hadir dua saksi dari jaksa penuntut umum, inisial A dan Y, mereka adalah rekan korban,” kata Sandi.

Materi pemeriksaan berfokus pada berita acara pemeriksaan yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Sandi menegaskan bahwa terdakwa IWAS juga hadir dalam persidangan tersebut didampingi penasihat hukum serta petugas Dinas Sosial.

“Terdakwa hadir didampingi oleh penasihat hukumnya dan dari Dinas Sosial. Saksi berbicara sesuai berita acara,” ujarnya.

Dalam sidang ini, Agus yang merupakan pria tunadaksa tanpa tangan hadir mengenakan kemeja hijau dan celana panjang hitam. Ia tampak santai dan beberapa kali tersenyum kepada awak media sebelum memasuki ruang sidang.

Sebelum persidangan dimulai, pria disabilitas itu sempat berbincang dengan penasihat hukumnya terkait pengalamannya selama perjalanan menuju pengadilan.

“Tadi lebih pelan, tidak ngebut. Kalau sebelumnya ngebut, ingin muntah,” kata Agus tentang perjalanan menggunakan mobil tahanan Kejari Mataram dari lapas menuju pengadilan.

Source: https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7761540/dua-saksi-kasus-agus-difabel-beri-kesaksian-berbeda-di-persidangan

Read More

menu