Jakarta – Dari kacamata Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), pemegang hak merek bisa menggugat pihak yang merugikannya. Termasuk untuk kasus penjiplakan logo Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang dituding dilakukan perusahaan asal Rusia, Inkom TehSnab. ITS bisa menggugat!
Menurut pakar hukum HaKI Donny A. Sheyoputra, untuk kasus ITS vs Inkom TehSnab ini, HaKI yang disengketakan adalah merek yang diatur dalam UU No 15 th 2001. Jika ITS telah mendaftarkan mereknya di Indonesia, maka sesuai asas konstitutif yaitu perlindungan diberikan kepada seseorang yang lebih dahulu mendaftarkan merek. Jadi perusahaan Rusia tidak bisa menuntut ITS.
“Apalagi jika merek ITS didaftarkan di kelas 41 yang meliputi jasa-jasa pendidikan, sedangkan perusahaan Rusia itu adalah usaha pemasok atau dagang yang berada di kategori kelas 35,” tukasnya Donny kepada detikINET, Jumat (2/3/2012).
Prinsip perlindungan merek adalah asas konstitutif, artinya hak atas merek hanya diberikan jika seseorang sudah mendaftarkan mereknya. Ini yang berbeda dengan hak cipta yang memakai asas deklaratif dimana perlindungan hukum otomatis diberikan saat ciptaan sudah jadi wujudnya tanpa harus mendaftarkannya.
Selain itu, untuk merek berlaku asas first to file principle. Artinya siapa yang daftar duluan dianggap sebagai pemilik mereknya. Namun ini tidak berlaku mutlak, jadi pendaftaran merek dapat dibatalkan jika merek tersebut memiliki persamaan dengan merek terkenal milik orang lain. Sama dengan merek orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu, atau diajukan dengan itikad tidak baik (bad faith).
“Pembatalan merek terdaftar tersebut harus diajukan melalui gugatan ke pengadilan niaga. Jika perusahaan Rusia itu sudah daftar duluan misalnya, maka ITS bisa mengajukan gugatan pembatalan merek mereka dengan mengajukan bukti bahwa perusahaan Rusia itu mereknya menyerupai merek ITS yang mungkin sudah terdaftar lebih dahulu untuk kelas barang atau jasa sejenis, sama dengan merek terkenal, dan lainnya,” jelas Donny.
Nah, jika ITS sudah mendaftarkan mereknya, mantan Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) ini melanjutkan, maka mereka sudah memiliki hak atas merek itu. Maka ketika si perusahaan Rusia mau mendaftarkan mereknya, maka ITS bisa mengajukan oposisi agar merek Rusia itu ditolak oleh kantor merek.
“Sama saja, jika merek Rusia itu sudah terdaftar, maka ITS bisa ajukan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga. Jika alamat perusahaan Rusia itu berada di Indonesia (yang tertulis di sertifikat merek) maka gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga yang yurisdiksinya mencakup kota yang tercantum di sertifikat merek. Tapi jika alamatnya di luar negeri, maka ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” pungkas pengacara yang juga biasa mengurus sertifikasi merek di Sheyoputra Law Office ini.
Sementara praktisi HaKI lainnya, Justisiari Perdana Kusumah menambahkan, kalau dari sisi UU Merek, kasus ini sebelumnya harus dilihat apakah logo tersebut dipakai untuk jasa yang sama atau tidak, dalam hal ini jasa pendidikan. Jika sama berarti melanggar dan bisa kena Pasal 91 tentang pelanggaran merek karena persamaan pada pokoknya. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun dan atau denda Rp 800 juta.
“Kalau bukan untuk jasa yang sama, bisa dipertimbangkan pelanggaran hak cipta atas logo tersebut dan kena pasal 72 ayat 1. Kalau Rusia juga anggota Berne Convention, maka hak cipta milik warga indonesia juga bisa dilindungi karena Indonesia adalah member Berne Convention,” ia menandaskan.
Sebelumnya dilaporkan bahwa ITS dan perusahaan Rusia Inkom TehSnab memiliki logo yang sangat mirip, bahkan bisa dibilang kembar dengan perbedaan cuma berada dalam urusan warna. Jika logo ITS menggunakan warna biru agak kemudaan, ‘kembarannya’ memilih biru dongker.
Sementara jika ditilik dari desain dan atribut yang digunakan sama persis! Termasuk untuk urusan cara menuliskan nama perusahaannya yang juga disingkat dengan nama ‘ITS’.
Baca artikel detikinet, “ITS Bisa Gugat Perusahaan Rusia ‘si Penjiplak Logo'” selengkapnya https://inet.detik.com/cyberlife/d-1856605/its-bisa-gugat-perusahaan-rusia-si-penjiplak-logo.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/