Perusahaan konstruksi di wilayah Cilegon, Banten yaitu PT. KE atau Krakatau Engineering disinyalir telah memperbanyak penggunaan software Tekla — perangkat lunak berbasis model untuk bangunan, konstruksi dan manajemen infrastruktur– tanpa lisensi di lingkungan perusahaannya.
Penegakan hukum tersebut didasarkan pada pengaduan dari Tekla Corporation, yaitu pengembang software asal Finlandia dan pemegang hak cipta atas software TEKLA Structure dalam berbagai versi.
Menurut kuasa hukum pihak Tekla, yakni Donny Sheyoputra menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada sekitar 80 unit komputer yang terdapat di PT. KE, patut diduga bahwa perusahaan tersebut telah memperbanyak penggunaan software TEKLA tanpa lisensi di lingkungan perusahaannya. Software yang diperbanyak penggunaannya secara tanpa hak adalah Tekla Structure versi 12.0, versi 14.0, versi 17.0 dan versi 18.0.
“Hukum tetap jalan terus, memanggil saksi-saksi dari karyawan-karyawan PT. KE, itu perkembangan kasus sampai hari ini dan lebih kurang 7 komputer telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti,” kata Donny saat dihubungi Beningpost.com,Rabu(28/8).
Tentang kerugian dari perusahaan software Tekla sendiri, Donny mengungkapkan banyak sekali, karena harus dihitung dari berapa banyak software bajakan yang mereka pakai. Tekla saja nilainya diperkirakan sudah diatas US$ 225.000, karena harga satu software Tekla itu US$ 22.500.
“Diperkirakan bahwa sekurang-kurangnya terdapat 10 jenis software Tekla yang diperbanyak penggunaannya sehingga Tekla mengalami kerugian lebih kurang US$ 225,000,” ujarnya.
Donny melanjutkan, nilai kerugian tersebut belum termasuk biaya support dan maintenance yang seharusnya dibayar oleh pengguna software Tekla jika hendak menggunakan software Tekla dan memperoleh versi upgrade terbarunya.
“Kita mengambil tindakan secara tegas, tapi Tekla juga banyak melakukan soft approach dengan kegiatan-kegiatan seminar dalam berbagai program mereka yang bernama user day. Jadi mereka mengumpulkan pelanggan mereka, mengingatkan bahwa software Tekla terbaru itu seperti ini, perkembangannya seperti ini,” jelas Donny.
Perbuatan memperbanyak penggunaan software tanpa lisensi diancam pidana berdasarkan Pasal 72 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang ancaman pidananya 5 tahun penjara dan/atau pidana denda maksimal Rp 500 juta. Selain itu, secara perdata pemegang hak cipta memiliki hak untuk menggugat ganti rugi atas perbuatan pelanggaran hak cipta yang dimaksud.
Sementara itu, saat Beningpost.com ingin mengkonfirmasi terkait kasus pembajakan software ini, pihak PT. KE tidak bisa diwawancarai. (msm)
Source: http://beningpost.com/read/6843/lagi-software-tekla-jadi-santapan-manis-pembajak