JAKARTA – Sidang Gugatan Permohonan PKPU Nomor : 188/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Senin (5/9), memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tim kuasa hukum termohon PKPU, PT. Raena Ruma Indonesia (PT.RRI) mengajukan keberatan kepada majellis hakim dengan Saksi M. Riadi yang dihadirkan pemohon PKPU, PT. Commit Trans Angkasa (PT.CTA).
Karena diketahui saksi adalah karyawan dari pemohon PKPU dan mendapat gaji dari pemohon PKPU tentu subyektifitasnya sangat kental.
“Tidak mungkin saksi akan memberikan kesaksiannya yang melemahkan dan merugikan induk semangnya atau majikannya,” ujar Donny A. Sheyoputra, SH, LLM., koordinator tim kuasa hukum termohon PKPU.
Donny juga mengatakan sebetulnyan saksi tidak mengetahui apa-apa, tentang adanya penerbitan Invoice, atau tidak terlibat dalam penerbitan invoice langsung.
Hal itu terlihat dalam persidangan, ketika ditujukan invoice ternyata saksi melihat sendiri di invoice tidak ada tanggal jatuh temponya.
“Bagaimana bisa disebut hutang yang telat bayar, kalau tidak ada jatuh temponya,” kata Donny usai persidangan.
Koordinator Tim kuasa hukum termohon Donny, A. Sheyoputra SH., LLM., yang beranggotakan Yanto Jaya, SH., dan Fathan Tamam, SH, MH, kembali mengatakan, saksi juga tidak mengetahui apa sebabnya perusahaannya ternyata mengirim invoice kepada pihak Reana R.U PTE LTD yang berada di Singapura, tapi malah yang digugat pailit PT. RRI yang di Indonesia.
Menurut Donny, yang menarik dalam perkara ini, bisa dilihat ternyata tidak ada perjanjian kerja sama sebetulnya antara baik dari pihak Raena R.U PTE LTD di Singapura, dan termohon PKPU (PT. RRI) dengan pihak pemohon PKPU (PT.CTA) tidak ada perjanjian yang ditandatangani.
“Jadi dasar apa kalau pemohon PKPU mengatakan bahwa ada perjanjian yang tidak dibayar, ada hutang yang tidak dibayar, apa dasarnya itu tidak ada,” jelas Donny kepada awak media.
Donny juga menjelaskan, dalam peraidangan dari keterangan saksi ternyata pemohon PKPU bukanlah pemilik gudang, karena pemilik gudang adalah PT. Gudang Indonesia.
“Jadi Permohon PKPU bukan pemilik gudang berarti keperluannya tidak lebih dari jalo, seperti makelar broker saja,” kata Donny.
Doni juga mengatakan, keterangan kemudian saksi yang mengatakan yakin bahwa barang dari Reana Ruma Indonesia, tetapi diproduksi dimana saksi tidak tahu, bisa saja barang tersebut impor yang sebenarnya barang itu milik Raena R.U PTE LTD di Singapura dan PT. RRI hanya menjual di Indonesia.
“Jadi sebenarnya Raena Ruma Indonesia didirikan hanya menjual barang-barang milik Raena R.U.PTE LTD di Singapura., tapi saksi tidak mengatakan seperti itu, ” ungkap Donny menanggapi keterangan saksi.
Keterangan saksi dalam persidangan tidak sesuai fakta, yang bersangkutan banyak mengatakan tidak mengetahui.
Hal itu terlihat dalam persidangan ketika majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoow, DH. MH., menanyakan kepada saksi.
“Banyak hal yang tidak diketahui saksi, tampak sekali mungkin saksi sudah diarahkan, karena dia kan karyawan PT. CTA,” kata Donny usai sidang di PN Jakarta Pusat.