Sidang Kasus Pelecehan Seksual Fisik, Saksi Ahli Sebut IQ Agus di Bawah Rata-rata

4 March 2025

Terdakwa kasus pelecehan seksual fisik penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/3). Agendanya mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). “Tadi (kemarin) mendengarkan ahli psikologi forensik yang pernah diperiksa penyidik,” kata Penasihat Hukum Agus Buntung, Ainuddin usai sidang.

Dalam sidang kemarin mengkonfrontasi keterangan korban berinisial MAP dengan terdakwa. “Tentunya, keterangan ahli dengan kami tentu ada perbedaan,” kata dia.

Ainuddin mengaku, ada beberapa kesamaan yang disampaikan pada persidangan. Salah satunya, ahli psikologi forensik menjelaskan bahwa Intelligence Quotient (IQ) rata-rata Agus di bawah rata-rata. “Kami sepakati itu dengan ahli. Sehingga kami mengasumsikan tidak bisa melakukan tindakan manipulatif,” jelasnya.

Di sisi lain, ahli sepakat dengannya bahwa MAP melakukan tindakan seperti itu dengan terdakwa atas dasar pengaruh lingkungan. “Entah dari lingkungan keluarga atau faktor eksternal lainnya,” ungkap dia.

Sehingga apa yang dilakukan antara terdakwa dengan MAP tersebut disepakati sama-sama melanggar norma. “Artinya kedua-duanya salah,” terang Ainuddin.

Menurut asumsi yang sudah diterangkan ahli psikologi forensik tersebut, sambung Ainuddin tindakan yang dilakukan keduanya atas dasar saling suka sama suka. “Itu yang dapat kami simpulkan dari penjelasan ahli,” ujarnya.

Ketika sama-sama salah menerima asuhan, lalu mereka tidak bisa mengontrol tindakannya. “Apakah kesalahan itu akan dialihkan ke orang lain? Tidak mungkin seperti itu kan,” ungkapnya.

Artinya, tidak ada tindakan intimidasi yang dilakukan terdakwa. “Apalagi terdakwa tidak memiliki fisik yang lengkap,” ujarnya.

Menurutnya, pada proses pemeriksaan penyidik menggunakan metode yang berbeda. Artinya, tidak menemukan korelasi yang sama. “Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.

Terpisah, JPU Heru Sandika Triyana mengatakan, apa yang diterangkan saksi ahli sesuai dengan apa yang disampaikan pada saat diperiksa pada penyidik. Namun, Heru tidak menepis apa yang menjadi jawaban dari penasihat hukum. “Kalau keterangan dengan kami dengan pengacaranya, tentu berbeda,” kata Heru.

Terkait dengan asumsi, dia menegaskan, hal itu tergantung dari pandangan. Seperti apa pandangan hakim nantinya akan ditentukan pada saat pengambilan keputusan. “Kalau di kami tentu tetap berpegang teguh pada norma. Unsur dalam pasalnya juga sudah ada pembuktiannya,” ujarnya.

Berdasarkan dakwaan JPU, Agus didakwa Pasal 6 huruf c dan a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Source: https://lombokpost.jawapos.com/hukrim/1505717640/sidang-kasus-pelecehan-seksual-fisiksaksi-ahli-sebut-iq-agus-di-bawah-rata-rata

Read More

menu