Polda Lampung Ungkap Pelanggaran Hak Cipta PT Hanjung

11 September 2014


Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Hanjung. Perusahaan yang berada di Panjang itu diduga memakai software tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Mashudi mengatakan, PT Hanjung memakai software milik Tekla Corp dan Autodesk Inc. Tekla berkedudukan di Finlandia dan Autodesk berkedudukan di California, Amerika Serikat.

Menurut Mashudi, pihaknya menetapkan dua orang tersangka berinisial I dan H. I adalah manajer bidang teknis PT Hanjung dan H adalah staf bidang teknis.  “PT Hanjung memakai software tanpa izin Tekla dan Autodesk,” papar Mashudi kepada wartawan, Kamis (10/9/2014).



Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polda Lampung Ungkap Pelanggaran Hak Cipta PT Hanjung, https://lampung.tribunnews.com/2014/09/11/polda-lampung-ungkap-pelanggaran-hak-cipta-pt-hanjung.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono

Read More

menu