KBRN, Mataram: Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terdakwa disabilitas IWAS alias Agus berlangsung Kamis (23/1/2025). Dalam sidang ini, sejumlah poin kesaksian yang disampaikan MA, saksi pelapor, dibantah oleh pihak terdakwa.
Donny A. Sheyoputra, penasihat hukum Agus, menyampaikan bahwa terdapat sekitar enam hingga tujuh poin dari keterangan saksi yang disangkal oleh terdakwa. Beberapa poin itu terkait dengan interaksi, komunikasi, dan versi kejadian yang disampaikan oleh saksi korban.
“Terdapat perbedaan versi dalam hal-hal yang berkaitan dengan kesusilaan, tetapi hal ini menjadi kerahasiaan yang tidak dapat kami ungkap lebih lanjut,” ujar Donny di sela-sela skors sidang.
Saksi dalam sidang ini memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada 7 Oktober 2024, mulai dari momen pertemuan pertama hingga rangkaian kejadian yang diklaim sebagai pelecehan seksual. Namun, menurut Donny, beberapa detail dalam kronologi tersebut tidak sesuai dengan pengakuan terdakwa.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada semua pihak, mulai dari hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga penasihat hukum, untuk memberikan tanggapan atas kesaksian yang disampaikan.
Hal yang menjadi keterangan saksi dikonfirmasi oleh Dina Kurniawati, JPU dalam perkara ini dari Kejaksaan Negeri Mataram. Namun, Dina tidak berkomentar banyak mengenai detail pertanyaan yang diajukan selama sidang berlangsung.
“Iya, berkaitan dengan kronologis kejadian,” ucapnya sembari bergegas masuk ke ruang jaksa.
Sebelumnya, Agus didakwa telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berupa pelecehan seksual fisik. Ia didakwa melanggar Pasal 6C juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf e UU TPKS dengan ancaman pidana penjara maksimal 16 tahun.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan 3 Februari 2025 dengan agenda pembuktian dari JPU. Sementara Agus ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Lombok Barat hingga perkaranya diputus.